Standar Pelayanan Kecamatan Manguharjo
Pelayanan Permintaan Data terkait Kecamatan
- Q: Data apa saja yang bisa diminta dari Kecamatan Manguharjo?
A: Data umum tentang kependudukan, wilayah, kelembagaan, dan kegiatan kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Q: Siapa yang dapat mengajukan permintaan data?
A: Masyarakat umum, mahasiswa, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya.
- Q: Apa syaratnya?
A: Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Camat.
Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris
- Q: Apa itu legalisasi surat pernyataan ahli waris?
A: Pengesahan atas surat pernyataan yang menyatakan hubungan kewarisan antar keluarga.
- Q: Syaratnya apa saja?
A: Surat pernyataan bermeterai, fotokopi KTP dan KK semua ahli waris, serta saksi RT/RW.
Pelayanan Dispensasi Nikah
- Q: Siapa yang bisa mengurus dispensasi nikah?
A: Calon pengantin yang usianya belum cukup atau memiliki kendala administratif.
- Q: Apa saja persyaratannya?
A: Surat permohonan, surat pengantar dari Kelurahan, fotokopi KTP/KK, dan dokumen pendukung lain sesuai kasus.
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- Q: Apa saja jenis pengaduan yang dapat disampaikan?
A: Pelayanan publik yang tidak sesuai standar, ketidakpuasan terhadap layanan, atau masalah di lingkungan kecamatan.
- Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
A: Melalui kotak saran, secara langsung ke kantor, atau melalui saluran pengaduan resmi.
Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan pada Masyarakat
- Q: Apa maksud layanan ini?
A: Monitoring distribusi bantuan dari pemerintah kepada masyarakat agar tepat sasaran.
- Q: Apakah masyarakat bisa ikut memantau?
A: Ya, masyarakat dapat memberikan laporan bila ada ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.
Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Pendaftaran TNI / POLRI
- Q: Siapa yang bisa mengajukan legalisasi ini?
A: Warga Kecamatan Manguharjo yang mendaftar TNI/POLRI.
- Q: Dokumen apa yang dibutuhkan?
A: Surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, dan surat pendaftaran.
Pelayanan Penelitian, Magang, KKN, dan PKL
- Q: Apakah mahasiswa bisa mengajukan izin penelitian atau magang di Kecamatan?
A: Bisa, dengan membawa surat permohonan dari institusi pendidikan.
- Q: Apakah ada batasan jumlah peserta?
A: Disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan kecamatan.
Pelayanan Legalisasi Penetapan Pengurus RT dan RW
- Q: Kapan pengurus RT/RW bisa dilegalisasi?
A: Setelah melalui pemilihan dan disahkan oleh Kelurahan.
- Q: Dokumen yang dibutuhkan?
A: Berita acara pemilihan, SK Kelurahan, dan dokumen identitas pengurus.
Pelayanan Surat Keputusan Penetapan Pengurus LPMK
- Q: Apa itu LPMK?
A: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan.
- Q: Bagaimana proses penetapannya?
A: Melalui usulan Kelurahan dengan dokumen lengkap dan berita acara pemilihan.
Pelayanan Legalisasi Tunjangan Keluarga Pegawai
- Q: Siapa yang berhak mengurus?
A: Warga Kecamatan Manguharjo yang berprofesi sebagai pegawai.
- Q: Apa syaratnya?
A: Surat permohonan, fotokopi SK, KK, dan dokumen pendukung lainnya.