FAQ PELAYANAN SURAT

Standar Pelayanan Kecamatan Manguharjo

Pelayanan Permintaan Data terkait Kecamatan

  • Q: Data apa saja yang bisa diminta dari Kecamatan Manguharjo?

A: Data umum tentang kependudukan, wilayah, kelembagaan, dan kegiatan kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Q: Siapa yang dapat mengajukan permintaan data?

A: Masyarakat umum, mahasiswa, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya.

  • Q: Apa syaratnya?

A: Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Camat.

Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  • Q: Apa itu legalisasi surat pernyataan ahli waris?

A: Pengesahan atas surat pernyataan yang menyatakan hubungan kewarisan antar keluarga.

  • Q: Syaratnya apa saja?

A: Surat pernyataan bermeterai, fotokopi KTP dan KK semua ahli waris, serta saksi RT/RW.

Pelayanan Dispensasi Nikah

  • Q: Siapa yang bisa mengurus dispensasi nikah?

A: Calon pengantin yang usianya belum cukup atau memiliki kendala administratif.

  • Q: Apa saja persyaratannya?

A: Surat permohonan, surat pengantar dari Kelurahan, fotokopi KTP/KK, dan dokumen pendukung lain sesuai kasus.

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  • Q: Apa saja jenis pengaduan yang dapat disampaikan?

A: Pelayanan publik yang tidak sesuai standar, ketidakpuasan terhadap layanan, atau masalah di lingkungan kecamatan.

  • Q: Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?

A: Melalui kotak saran, secara langsung ke kantor, atau melalui saluran pengaduan resmi.

Pelayanan Pemantauan Pelaksanaan Pemberian Bantuan pada Masyarakat

  • Q: Apa maksud layanan ini?

A: Monitoring distribusi bantuan dari pemerintah kepada masyarakat agar tepat sasaran.

  • Q: Apakah masyarakat bisa ikut memantau?

A: Ya, masyarakat dapat memberikan laporan bila ada ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan.

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Pendaftaran TNI / POLRI

  • Q: Siapa yang bisa mengajukan legalisasi ini?

A: Warga Kecamatan Manguharjo yang mendaftar TNI/POLRI.

  • Q: Dokumen apa yang dibutuhkan?

A: Surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, dan surat pendaftaran.

Pelayanan Penelitian, Magang, KKN, dan PKL

  • Q: Apakah mahasiswa bisa mengajukan izin penelitian atau magang di Kecamatan?

A: Bisa, dengan membawa surat permohonan dari institusi pendidikan.

  • Q: Apakah ada batasan jumlah peserta?

A: Disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan kecamatan.

Pelayanan Legalisasi Penetapan Pengurus RT dan RW

  • Q: Kapan pengurus RT/RW bisa dilegalisasi?

A: Setelah melalui pemilihan dan disahkan oleh Kelurahan.

  • Q: Dokumen yang dibutuhkan?

A: Berita acara pemilihan, SK Kelurahan, dan dokumen identitas pengurus.

Pelayanan Surat Keputusan Penetapan Pengurus LPMK

  • Q: Apa itu LPMK?

A: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan.

  • Q: Bagaimana proses penetapannya?

A: Melalui usulan Kelurahan dengan dokumen lengkap dan berita acara pemilihan.

Pelayanan Legalisasi Tunjangan Keluarga Pegawai

  • Q: Siapa yang berhak mengurus?

A: Warga Kecamatan Manguharjo yang berprofesi sebagai pegawai.

  • Q: Apa syaratnya?

A: Surat permohonan, fotokopi SK, KK, dan dokumen pendukung lainnya.