Beranda

BAYI DAN ANAK HARUS MENDAPATKAN IMUNISASI

  • MADIUN – UU Kesehatan No. 28 Tahun 2009 menyatakan, Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak. Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.

Hal inilah bagian yang disampaikan pada Acara SOSIALISASI  DAN INTRODUKSI VAKSIN BARU BAGI LINTAS SEKTOR DIKECAMATAN MANGUHARJO yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kota Madiun hari Selasa Tanggal 14 Nopember 2017 di Aula Gedung Kantor Kecamatan Manguharjo.

Materi sosialisasi yang disampaikan  adalah  Kebijakan Kampanye Dan Introduksi Imunisasi MR Di Indonesia yang disampaikan oleh EDY HARMANTO, M.M.Kes. Kabid P2P Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kota Madiun (foto bawah).

Materi berikutnya adalah Evaluasi Pencapaian Kampanye MR dan PERMENKES No. 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi yang keduanya disampaikan oleh RETNO ENURYANTI Kasi Survelen Dan Imun Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kota Madiun (foto bawah).

Dalam kesempatan ini peserta SOSIALISASI DAN INTRODUKSI VAKSIN SOSIALISASI DAN INTRODUKSI VAKSIN BARU BAGI LINTAS SEKTOR DIKECAMATAN MANGUHARJO diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Narasumber (foto bawah).